Polisi Tunggu Respon Anies Soal Empat Rekomendasi Ombudsman

Selasa, 27 Maret 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menyebut empat temuan Ombudsman perwakilan Jakarta Raya soal adanya dugaan maladministrasi penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta belum bisa dijadikan bukti terkait kasus yang sedang ditanganinya.

"Itu kan pihak Ombudsman sudah menemukan maladministrasi ya, dan sudah memberikan batas waktu kepada pihak Gubernur. Ya kita tunggu saja realisasinya," kata Adi saat dikonfirmasi, selasa (27/3).

Adi memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti mengenai temuan Ombudsman.

"Baiknya sekarang, pihak kita juga memberikan kesempatan pihak DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman saja," kata Adi.

Pemprov diminta segera mempelajari dan melaksakanan temuan Ombudsman. Jika tak ditindaklanjuti, penyidik akan memanggil Ombudsman untuk dimintai keterangan soal rekomendasi tersebut.

"Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan, maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," ujar Adi.

Selain itu, penyidik juga berencana memanggil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan untuk dimintai keterangan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat. Namun, Adi belum membeberkan mengenai kapan Dirjen Hubdar Kemenhub akan dipanggil.

"Secepatnya ya kita lakukan," singkat Adi.

Seperti diketahui, dalam temuan Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada empat tindakan yang diduga maladministrasi oleh pemprov DKI Jakarta.

Kasus ini berawal ketika Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya karena menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan. (ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan