Polisi Tidak Ingin Buru-buru Simpulkan Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan

Minggu, 02 Oktober 2022 - Alwan Ridha Ramdani

Merahputih.com - Kepolisian melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan saat terjadi kericuhan pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).

"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu (2/10).

Baca Juga:

PSSI Yakin Keamanan Pikirkan dan Kaji Dengan Baik Penggunaan Gas Air Mata

Menurut Dedi, evaluasi penggunaan gas air mata ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya evaluasi tersebut kepada publik.

"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," jelasnya.

Sementara itu, kepolisian sempat mengajukan permintaan untuk mengubah jadwal pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).

Dalam surat B 2156/IX/PAM 3.3/2022 tertanggal 18 September 2022, Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat meminta panitia pelaksana Arema FC mengubah jadwal pertandingan dengan alasan keamanan.

Dalam surat tersebut, Kepolisian meminta agar jadwal pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 dimajukan pukul 15.30 WIB, yang sebelumnya dijadwalkan oleh pihak PT Liga Indonesia Baru pukul 20.00 WIB.

Surat itu pun turut ditembuskan ke Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Karoops Polda Jatim, Dirintelkam Polda Jatim, dan Ketua Umum PSSI.

Badan sepak bola dunia FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Di mana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Tragedi ini dikabakarkan telah merenggut 130 nyawa versi Kementerian Koordinator Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan BPBD Jawa Timur mencatat 174 korban jiwa per minggu (2/10).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi melaporkan sebanyak 188 korban luka saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam, menjalani perawatan di delapan rumah sakit terdekat. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Kirim Tim Pemantau Tragedi Kanjuruhan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan