Polisi Tak Izinkan Cucu Konglomerat Kartini Muljadi Nikah di Katedral

Rabu, 19 September 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya mempersilahkan kepada Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi yang tertangkap memakai kokain dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD untuk melangsungkan pernikahan di rumah tahanan (Rutan).

"Bisa (menikah di rutan). Mengajukan permohonan kepada penyidik dan kita," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, rabu (19/9).

Menikah didalam Rutan, kata dia, adalah hal biasa dan bukan kali ini saja terjadi. "Sesuai dengan status yang bersangkutan, status tersangka kan ditahan di Rutan. Dimungkinkan bisa. Memang, beberapa kali terjadi," ucapnya.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tak mengeluarkan izin kepada Richard untuk melangsungkan pernikahan di luar rutan. Rencananya, Richard akan menggelar pernikahan di Gereja Katedral.

Richard Muljadi bersama neneknya, Kartini Muljadi (@richardmuljadi)

Penolakan permohonan itu sudah berdasarkan gelar perkara oleh penyidik, Irwasda, Biro Hukum, Propam dan juga asistensi dari Bareskrim Polri. Ada pertimbangan sejumlah faktor mengapa penyidik menolak permohonan menikah di luar rutan.

Jika mau, Richard harus juga memperhatikan faktor keamanan dan tetap memperhatikan kesederhanaan saat melangsungkan pernikahan didalam rutan.

"Yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama, dua hal tersebut penekanannya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan