MerahPutih Internasional - Seorang pria 24 tahun dan seorang wanita 55 tahun ditangkap polisi Singapura karena diduga terlibat dalam bisnis peminjaman uang ilegal.
Dilansir Asiaone, setelah menerima informasi penipuan, petugas divisi kepolisian Jurong pertama menangkap seorang wanita 55 tahun di sekitar Woodlands Square, sekitar jam 12.30, Senin (29/12). Barang bukti berupa tiga kartu ATM dan satu Handphone disita pihak kepolisisan.
Wanita ini diduga telah membawa lari uang nasabah. Tersangka merupakan sindikat peminjaman uang ilegal, dengan mengambil kartu ATM dan meminta Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) dari para korbannya.
Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 12.46, seorang pria 24 tahun juga ditangkap di sekitar Woodlands Square. Pria tersebut diyakini membantu tersangka wanita untuk mengambil uang di rekening para korban.
Tersangka wanita 55 tahun tersbut, akan menjalani pengadilan pada 31 Desember, sedangkan tersangka pria 24 tahun tersebut masih dalam penyelidikan.