Polemik Sumber Waras, Bambang Widjojanto Sarankan Pemprov DKI ke BANI
Rabu, 20 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait polemik dengan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Pasalnya menurut Bambang, bila polemik tersebut dibawa ke ranah Pengadilan akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan akan menghambat proses penyelesaian masalah ini.
"Kalau nggak ketemu, standing position jelas, setelah itu kalau ada konflik mediasi ya kan. Yang paling cepet adalah ke BANI, nah kalau ke pengadilan menghambat itu, proses lama sekali, lebih bagus ya ke BANI aja biar cepet gitu," kata Bambang di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kejadian serupa sudah sering terjadi di Indonesia. "Banyak pasti banyak," kata Bambang.
Seperti diketahui, pembelian lahan RS Sumber Waras sempat menjadi polemik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Pemprov DKI membeli dengan harga yang lebih mahal. BPK menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun meminta kepada RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar kepada Pemprov DKI.
Namun, dari pihak RS Sumber Waras tak mau mengembalikan uang senilai Rp 191 kepada Pemprov DKI.
Melalui kuasa hukum RS Sumber Waras, Serfasius Sebaya Manek, mengatakan pihaknya tidak bersedia mengembalikan uang Rp 191 miliar yang dianggap BPK sebagai kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh pemerintah DKI Jakarta.
Menurutnya selama ini dalam proses transaksi itu, kedua pihak telah melalui asas-asas hukum keperdataan. (Asp)