Polemik Perppu Pilkada Langsung terus Terjadi

Kamis, 04 Desember 2014 - Aang Sunadji

MerahPutih Nasional- Hingga kini polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung masih menjadi persoalan serius yang terus digunjingkan.

Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)  menilai jika DPR benar-benar menolak Perppu maka akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebaliknya Kalau DPR menerima, maka timbul persoalan konstitusional.

"Siapa yang berwenang menyelenggarakan Pilkada langsung seperti diatur Perppu," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (4/12).

Lebih lanjut mantan Calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) pada pemilu 2014 menambahkan pada bulan September 2015 akan ada pergantian sekitar 195 Bupati dan Walikota.

Lalu, jika Perppu tersebut ditolak, apakah Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru?

Yusril berkomentar, waktu setahun agaknya tak cukup untuk menyelesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru, termasuk membuat Peraturan Pelaksana dan sosialisasinya.

"Kalau belum ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan Bupati dan Walikota yang sekitar 195 itu," lanjutnya.

Mantan Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) ini mengatakan, kalau di isi dengan birokrat yang diangkat Gubernur, bisa-bisa kehabisan stock birokrat di provinsi tersebut.

Kalau Perppu diterima DPR, maka lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu?. Pasalnya, Perppu mengatur bahwa Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah.

Sementara tanpa disadari, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara Pilkada. Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengannya, bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dalam rezim Pemilu sebagaimana diatur pasal 22E UUD 45 hasil amandemen.

Pemilu menurut pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Sementara menurut Pasal 22E tersebut KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu. MK menganggap Pilkada bukan masalah konstitusi

"Kalau Perppu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada," tegasnya.

Masih kata Yusril yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pemerintah Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan Pilkada?

"Itu PR Pemerintah Joko Widodo yang harus mereka jawab dan selesaikan," demikian ia mengakhiri pembicaraannya.

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan