Polda Metro Sebut Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan

Selasa, 26 Juli 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyatakan agenda pemeriksaan lanjutan Roy Suryo sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis (28/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (26/7), mengatakan, penahanan Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

"Ya nanti terjawab setelah diperiksa 28 Juli 2022 ya. Silakan nanti kita ikuti perkembangannya," kata Zulpan.

Baca Juga:

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Roy Suryo Pekan Depan

Zulpan menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pada Jumat (22/7) terpaksa dihentikan karena alasan kesehatan yang bersangkutan.

"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," ujar Zulpan, dikutip Antara.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme pada Jumat (22/7) malam.

Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Tak Lakukan Penahanan terhadap Roy Suryo

Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Baca Juga:

Roy Suryo Dijerat UU ITE

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan