Merahputih.com - Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dalam laporan pengancamannya kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika dari hasil gelar perkara masih dibutuhkan keterangan Jerinx, maka pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Baca Juga:
Ketua IDI Bali dan Sejumlah Ahli Diperiksa Buntut 'Kacung WHO' JRX
"Kita akan gelarkan secara internal untuk bisa menentukan apakah memenuhi unsur untuk bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (27/7).
Terkait dengan keinginan Jerinx untuk melakukan pemeriksaan di Polda Bali, Yusri tidak mengiyakan. Hanya saja ia menegaskan semua proses penyelidikan memiliki mekanisme hukum yang telah diatur.
"Semua ada mekanisme hukumnya," tutup Yusri.
Sebelumnya, Jerinx mengakui tak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya akibat kendala kesehatan yang mengharuskan salah satu kewajiban dalam penerbangan selama PPKM Darurat ini.
"Selamat pagi. Sedikit saya ingin memberikan informasi berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. AD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin Tgl 26 Juli 2021," kata Jerinx, Senin (26/7).
“Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu syarat mutlak penerbangan," sambung suami Nora Alexandra ini.
Pria asal Bali ini tak bisa terbang ke Jakarta karena masalah riwayat kesehatan. Ia mengaku, selama ini sudah berusaha menjalankan komunikasi intens dengan pihak penyidik untuk memenuhi panggilan.
"Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," jelas Jerinx.
"Untuk itu perlu saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum saya akan hadir kapanpun dan dimanapun baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau dimanapun," tandasnya.
Kasus ini diketahui bermula ketika Jerinx sangat vokal soal isu artis di-endorse untuk mengaku COVID-19. Puncaknya, Jerinx kehilangan akun Instagram dan menuding Adam sebagai dalangnya.
Adam mengaku menerima ancaman dan dimaki oleh Jerinx. Tak terima hal tersebut, dia melaporkan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. (Knu)