Pj Heru: Kemungkinan Keppres IKN Terbit Setelah Upacara HUT RI

Selasa, 30 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tak menuntut kemungkinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), terbit setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.

"Ya mungkin saja (Keppres terbit setelah 17 Agustus)," kata Heru di Jakarta, Selasa (30/7).

Meski Keppres IKN belum terbit, Heru pastikan upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN tetap berjalan.

Baca juga:

Alasan Jokowi Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota

Pj Heru menegaskan, saat ini dirinya tengah sibuk mempersiapkan upacara HUT Republik Indonesia. Lanjut Heru, upacara HUT secara nasional akan digelar di dua tempat, yakni di IKN dan Istana Jakarta

"Saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaran 17an di IKN, dua ya di IKN Jakarta," tuturnya.

Baca juga:

Meski Belum Terbit Keppres, Heru Budi Pastikan Upacara HUT RI Tetap di IKN

Status Jakarta sendiri saat ini masih sebagai ibu kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.

Akan tetapi pemindahan ibu kota di IKN baru resmi dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.

Baca juga:

Sekda DKI Joko Punya Firasat Jokowi Segera Terbitkan Keppres IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap keppres pemindahan ibu kota itu bisa saja diteken di eranya atau di pemerintahan selanjutnya, yakni era Prabowo Subianto.

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7). (asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan