Pilkada Tangsel Gunakan Seribu Kotak Suara Bekas

Jumat, 27 November 2015 - Noer Ardiansjah

Merahputih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan memastikan menggunakan kotak suara bekas saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2015 di Tangerang Selatan (Tangsel), atau Pilkada Tangsel.

Pasalnya, kotak suara bekas Pilkada Tangsel lima tahun silam terhitung layak untuk digunakan.

Ketua Divisi Logistik KPU Tangsel Samani mengungkapkan, ada sekira seribuan kotak suara bekas berbahan dasar kaleng yang akan digunakan kembali.

"Seribuan lebih kotak suara bekas Pilkada Tangsel masih bisa digunakan ulang," katanya kepada merahputih.com, di Gedung Serba Guna, Pondok Aren, Jumat (27/11).

Namun, Samani tidak menapik adanya penambahan kotak suara baru untuk Pilwalkot 2015.

"Penambahan kotak suara baru, ada, menambah kekurangannya saja," katanya.

Adapun kotak suara baru tersebut terbuat dari bahan dasar kardus yang dilapisi kimia agar tidak mudah rusak.

Diketahui untuk Pilkada 2015 ini, KPU Tangsel telah menyiapkan sekira 2245 kotak suara yang akan disebar di masing-masing TPS se-Tangerang Selatan. (fdi)

 

Baca Juga:

  1. Lima Puluh Lebih Surat Suara Pilwalkot Tangsel Rusak
  2. KPU Tangsel: Surat Suara Rusak akan Dimusnahkan
  3. Surat Suara Rusak, KPU Tangsel: Kesalahan Teknis
  4. Pilkada Tangsel belum Mulai, Surat Suara Airin Sudah Dicoblos
  5. Surat Suara Pilkada Tangsel Selesai Dikirim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan