Persija Buka Pendaftaran Calon Ketum, Ini Syaratnya
Rabu, 25 November 2015 -
MerahPutih Sepak Bola - Persija Jakarta membuka pendaftaran calon ketua umum (ketum) untuk klub yang berjuluk Macan Kemayoran itu. Pendaftaran untuk menjadi orang nomor satu di klub kebanggaan masyarakat Ibukota itu sudah dibuka mulai Senin (22/11) kemarin hingga, Sabtu (27/11) mendatang.
Nantinya, eriikasi dokumen itu akan dilakukan, 1-3 Desember 2015. Dan dilanjutkan interview 5-8 Desember, sedangkan pengumuman hasil sidang akan diumumkan 9 Desember, mendatang.
Setelah pengumuman siapa saja calon ketua umumnya, 12 Desember akan dilakukan pemilihan lewat Rapat Umum Anggota (RUA). Formulir pendaftaran bisa didapatkan di kantor Persija, di kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan kantor Pengcab (Pengurus Cabang) PSSI, Jakarta Pusat.
Namun, bagi Anda yang menginginkan kursi nomor satu di kepengurusan Persija itu harus melewati 11 persyaratan yang ditetapkan Komite Pemilihan (KP). Salah satu syratnya ialah calon harus menyiapkan biaya kegiatan operasional Persija.
Namun, formulir pendaftaran tersebut tipenya berbeda, yaitu untuk masyarakat umum adalah A1, dan tim internal yakni B1.
Menurut Ketua KP, Biner Tobing setiap calon harus mampu, menyiapkan uang minimal Rp 3 miliar. "Estimasinya, belum bisa kami ungkapkan secara jelas. Sebab, masih dihitung-hitung. Namun angka minimalnya, Rp3 miliar,” tutur Tobing.
Besaran biaya tersebut, ditambahkan Sekretaris KP, Budiman A Dalimunte, baru sebatas untuk keperluan memutar kegiatan internal.
“Misalnya saja, untuk kompetisi internal, pembinaan klub, kursus wasit, kursus pelatih. Pendanaan itu semua, menjadi tanggung jawab Ketua Umum,”
“Belum lagi, untuk klub Persija yang tampil di kompetisi profesional. Ketua Umum bebas mencari dana tersebut dari mana saja, yang penting tertib administrasi dan punya jaringan luas. Karena itu, standar biaya yang harus dimiliki calon Ketum, belum sepenuhnya bisa didampaikan sekarang. Sebab, masih kami susun,” tutupnya.
Berikut 11 persyratan calon Ketua Umum persija Periode 2015-2019.
- Warga negara Indonesia, memiliki kartu identitas (KTP/SIM/dsm), dan menetap di Indonesia.
- Tidak terlibat dalam kepengurusan klub profesional di Indonesia seperti Liga Super dan Divisi Utama sejak mendaftar sebagai calon ketua umum. Kecuali di kepengurusan klub Persija.
- Menyertakan CV yang menyatakan 3 (tiga) tahun aktif di sepakbola.
- Menyertakan surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana (SKKB/SKCK).
- Didukung minimal 5 (lima) klub perkumpulan anggota Persija yang mengikuti kompetisi Persija periode terakhir.
- Mengisi formulir pencalonan dan menandatangani komitmen pakta integritas, Basic Print Persija, Spirit to Basic.
- Melaksanakan putaran kompetisi internal Persija selama periode kepengurusan.
- Menangani kebijakan keikutsertaan tim Persija dalam kompetisi profesional dan turnamen yang ditetapkan PSSI/AFC/FIFA dan kompetisi/turnamen yang diselenggarakan secara independen selama periode kepengurusan 2015–2019.
- Mematuhi dan menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Persija.
- Menjalankan amanah program kerja Persija sesuai dengan hasil keputusan rapat umum anggota. Di antaranya, program Basic Print Persija, Spirit to Basic.
- Menyiapkan biaya kegiatan operasional Persija.
Baca juga: