Peringati Hut RI Ke-71, Narapidana Klas I Cipinang Dapat Remisi Umum
Rabu, 17 Agustus 2016 -
MerahPutih Nasional - Dalam rangka menyambut perayaan Hut Republik Indonesia yang ke-71. Lembaga Pemasyarakatan Kas I Cipinang, memperingatinya dengan memberikan remisi umum kepada 1.024 narapidana yang terdiri dari terpidana kasus narkotika, terorisme dan tindak pidana umum.
Hal itu diungkapkan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, "Hari ini kami memberikan remisi umum atau pengurangan masa tahamam kepada 1024 narapida," kata Kepala Lapas Klas I Cipinang, Chandran Lestyono.
Selain itu, Chandran menjelaskan jika narapidana yang mendapatkan remisi umum merupakan para narapidana yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan serta dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas.
BACA JUGA:
- Saksikan Live Streaming Detik-Detik Proklamasi Melalui Video 360 Derajat
- Mengenal Ki Jaga Rasa Kereta Kencana Pembawa Bendera Pusaka
- Siapa Anggota Paskibraka Nasional 2016 Pembawa Baki Bendera?
- HUT Kemerdekaan RI ke-71, Jokowi Ingin Bendera Merah Putih Seragam
- Berusia 86 Tahun, Mbah Prapto Jadi Penjual Bendera Tertua