MerahPutih.com - Peringatan Hari Buruh Internasional pada Rabu (1/5) dimanfaatkan Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K-Sarbumusi NU) untuk mendesak pemerintah Revisi PP 78 Tahun 2015.
"Revisi PP 78 Tahun 2015 dengan memasukan peran tripartite, yang akan membuat skema upah dan membuat kebijakan meminimalisir disparitas upah minimum antar daerah di Indonesia," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K Sarbumusi NU), Syaiful Bahri dalam keterangan persnya di Jakarta.
Anggota Komisi I DPR RI itu meminta agar pemerintah berkomitmen untuk menjalankan transformasi sektor informal menjadi formal sesuai dengan rekomendasi ILO No. 204 tentang migrasi informal menjadi formal dalam bingkai penyediaan perlindungan yang maksimal kepada buruh informal
Syaiful mendorong Pemerintah untuk segera revisi UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan Revisi Terbatas UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan memasukan seluruh Pasal-Pasal yang telah di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan kondisi Pekerja di era Ekonomi Digital
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia, Eko Darwanto, mengatakan bahwa pemerintah perlu terlibat dalam program asuransi untuk pegangguran.
“Kita mendorong agar pemerintah juga kontribusi ikut iuran untuk program asuransi pengangguran (unemployment insurance) yang sekarang dikemas dengan SDF (skill development fund) yang masih dibiayai oleh daop bpjs ketenagakerjaan, yang diinisiasi oleh kemnaker RI,” imbuhnya. (*)