Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pergub Rusun Digugat, Anies: Insya Allah Menang

Andika Pratama - Rabu, 27 Februari 2019

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi gugatan yang dilayangkan kepadanya terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Gugatan Pergub tentang pengelolaan rusun dilayangkan oleh Real Estate Indonesia atau REI ke Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Menurut Anies, langkah yang ditempuh para penggugat merupakan tindakan yang menjunjung tinggi adab karena melakukan protes melalui jalur hukum.

Sebab, sambung dia, yang sering terjadi di ibu kota yakni dengan pengerahan massa untuk melakukan aksi perotes pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Ia pun menyebut langkah itu meruoakan cara kuno.

"Kalau enggak setuju kemudian cuma ngerahin orang, bayarin orang demo yang kita sering lihat itu, itu cara kuno tetapi kemudian kita mengajukan gugatan itu cara beradab nanti kita hadapi juga di pengadilan dengan cara yang beradab pula," kata Anies di Monas, Rabu (27/2).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Disamping itu juga, kata Anies, langkah terebut merupakan hak setiap warga negara. "Ini negara hukum dan warga negara boleh melakukan langkah hukum," jelasnya

Meski demikian Anies meyakini bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan ini di pengadilan. Sebab sebelum menekan Pergub itu pihaknya telah melakukan kajian-kajian yang sudah matang.

"Kalau saya yakin insya Allah menang kita, insya Allah kita yakin," tegasnya.

Adapun urgensi Pergub 132/2018 ini bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.

Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa Perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.

P3SRS pun bertanggung jawab atas kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian.

Pengembang diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS enam bulan sebelum masa transisi berakhir yang biayanya pun dibebankan kepada pengembang. (Asp

Baca Artikel Asli