Penyidik Polri Punya Kewenangan Periksa Rizieq

Senin, 23 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi masih mengusut perkara kerumunan di acara Rizieq Shihab. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Sementara pentolan Front Pembela Islam itu belum diperiksa.

“Siapa yang akan diklarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semua adalah kewenangan penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, di Mabes Polri, Senin (23/11).

Baca Juga

Penghulu Pernikahan Anak Rizieq Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kepala KUA Tanah Abang

Awi mengaku polisi mendalami seluruh proses penyelidikan. Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari bandara, di Petamburan. Lalu Megamendung, sehingga pemeriksaan pelanggaran protokol kesehatan dibuatkan tim gabungan.

"Pada intinya Mabes Polri membantu, tidak ada tumpang tindih," kata dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA

Awi menuturkan, penyidik belum akan memanggil paksa Syarifah Najwa Shihab, beserta suaminya, Irfan Alaydrus, untuk diperiksa dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Anak dan menantu Rizieq Shihab itu sedianya akan diperiksa Jumat (20/11) lalu namun mereka berdua tidak hadir.

“Proses ini itu kita namanya masih tahap mengklarifikasi dan mengundang. Jadi memang penyelidikan ini memang belum pro justisia, belum mengikat. (Beda) kalau sudah pro justisia (kalau) dua kali dipanggil (dan tidak datang juga) baru ada perintah membawa (paksa) untuk ketiga kalinya,” kata Alumnus AKPOL 1992 ini.

Awi meminta mereka untuk datang agar mau diklarifikasi. Tujuannya untuk kesempatan ini untuk membeberkan apa yang terjadi.

“Karena memang saksi ini diundang untuk kesaksian masing masing. Itu yang kita harapkan,” sambungnya.

Seperti diberitakan Polri mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab di Jakarta dan di Megamendung, Bogor. Pelanggar protokol kesehatan diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta." (Knu)

Baca Juga

Dinkes DKI Belum Dapat Info Rizieq Shihab Sudah Jalani Tes COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan