Penyidik Bisa Cabut Penangguhan Penahanan Pelapor Kaesang

Sabtu, 08 Juli 2017 - Luhung Sapto

Polda Metro Jaya belum berencana mencabut penangguhan penahanan terhadap pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat. Pencabutan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Sekarang belum ada penilaian seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/7).

Namun, dengan seringnya Hidayat membuat laporan polisi yang dinilai tak masuk dalam unsur pidana, bukan tidak mungkin penangguhan penahanan dicabut. Hal itu merupakan hak daripada penyidik yang menangani kasus Hidayat.

"Kita tunggu saja prosesnya apakah penyidik punya penilaian sendiri," kata Argo.

Hidayat dapat menghirup udara bebas setelah penyidik mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya. Saat itu, istri Hidayat dijadikan jaminan.

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan memprovokasi bentrokan massa dalam aksi unjuk rasa 4 November atau aksi 411.

Hidayat pun diciduk di rumahnya, di Bekasi 15 November 2016 oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hidayat disangkakan melakukan pencemaran nama baik dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antar golongan atau SARA. (Ayp)

Baca juga berita terkait, berikut ini: Polda Metro Lengkapi Berkas Hidayat Sebagai Tersangka Provokasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan