Penyelundupan 300 Ekor Blankas ke Thailand Berhasil Digagalkan

Sabtu, 29 April 2017 - Yohannes Abimanyu

Usaha penyeludupan 300 ekor blangkas/ketam tapak kuda (Tachypleus Gigas) ke Thailand berhasil digagalkan patroli Ditpolair Polda Sumut, Jumat (28/4).

Hewan dilindungi ini diamankan dari KM Makmur GT 25 No 215/QQ di perbatasan perairan Sumut - Aceh.

"Benar, tadi pagi kita ada mengamankan satu unit kapal di Perairan Langkat. Petugas juga menangkap lima orang yakni nahkoda dan ABK (anak buah kapal)," kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar, Jumat (28/4).

Sjamsul Badhar mengatakan penangkapan berawal saat petugas memperoleh informasi bahwa ada kapal-kapal ikan yang bermuatan blangkas yang akan diselundupkan ke Thailand tanpa dilengkapi manifes.

Dari informasi itu, kemudian dua unit Kapal Ditpolair Polda Sumut melakukan penyelidikan dan melaksanakan patroli di perbatasan perairan Sumut-Aceh tepatnya di perairan Langkat atau pada titik kordinat 04 15 953 N - 098 18 523 E.Kapal Patroli Ditpolair Polda Sumut KP 2021 dan KP 2028 melihat KM Makmur GT 25 No 215/QQ tengah berlayar.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut bermuatan 300 ekor blangkas/ketam tapak kuda dalam keadaan mati.

Hewan ini dimuat dalam box ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah (manifes). Dari keterangan nakhoda, blangkas tersebut akan diseludupkan ke Thailand.

Petugas juga menangkap lima orang dari KM Makmur GT 25 No 215/QQ antara lain nakhkoda Hermansyah Putra (48) warga Kelurahan Birem Puntung Kecamatan Langsa Baru Kotamadya Langsa Provinsi Aceh.

Kemudian empat orang ABK (anak buah kapal) yakni Amirudin (53) warga HM Amin Kelurahan Gantong Mutia Kecamatan Langsa Kota Kotamadya Langsa, Aceh; Amrul (43) warga Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh; Somantri (40) warga Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan Anwar ( 47) warga Jalan M Daud Lingkungan 4 Desa Matang Suelimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Aceh.

"Para tersangka sudah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf a, b, c UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya," bebernya.(sal)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan