Pentingnya Sertifikasi Pekerja Bidang Maritim

Rabu, 23 Mei 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Program sertifikasi dalam bidang pekerja maritim nasional dinilai merupakan hal yang penting agar pekerja sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Tingkatkan kompetensi, perlindungan dan kesejahteraan sumber daya manusia atau pekerja di bidang maritim," kata Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan dalam keterangannya, Rabu (23/5).

Menurut dia, dalam pemberlakuan MEA juga tidak dipungkiri bakal menjadi ajang persaingan-persaingan SDM termasuk juga di bidang-bidang maritim. Untuk itu, seperti dikutip Antara, pemerintah juga perlu dan senantiasa memberikan dukungan kebijakan dan program ujntuk meningkatkan kompetensi SDM maritim, perlindungan hak pekerja dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja sektor maritim.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan adanya peningkatan perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja di sektor perikanan di Tanah Air agar tidak ada lagi pekerja yang dilanggar hak-haknya.

Tanjung Pinang Port. (Photographer: riauwan/NMN)

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menyatakan bahwa sampai hari ini masih lemah untuk menegakkan perlindungan bagi pekerja di atas kapal perikanan. Susan Herawati mengingatkan bahwa masih ditemukan sejumlah kabar mengenai pekerja di kapal ikan yang dipaksa untuk memenuhi kuota produksi tanpa memperhatikan pemenuhan aspek HAM.

"Peraturan Menteri No 35/2015 soal sertifikasi HAM sampai hari ini belum jelas implementasinya," katanya.

KKP bersama Satgas 115 dan Komisi HAM Antarnegara ASEAN (AICHR) Indonesia serta Yayasan Standard Pelaporan HAM Internasional (FIHRRST) dengan dukungan Kedutaan Besar Belgia menggelar Konferensi Internasional Perlindungan HAM dalam Industri Perikanan Indonesia di kantor KKP, Jakarta, Senin (27/3).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ketika itu menyatakan, acara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi permasalahan dan pelanggaran HAM pada industri perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto Antara/Joko Sulistyo)

Selain itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa 1.207 dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal ikan eks-asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik. Dalam kasus Benjina di Maluku pada tahun 2014 lalu, pihak kementerian juga melaporkan bahwa lebih dari 682 orang (di Benjina) dan 373 orang (di Ambon) ditemukan telah menjadi korban perbudakan modern.

"Dengan bersama-sama, kita akan terus mengkampanyekan bahwa illegal fishing merupakan dasar dari kejahatan HAM di industri perikanan. Ini juga untuk memastikan hak mereka dilindungi dan diperhatikan," tegas Susi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan