Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengamat Akui Kasus Makar Sukses Lemahkan Kubu 02

Wisnu Cipto - Selasa, 21 Mei 2019

MerahPutih.com - Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan caleg PAN, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus makar.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin penangkapan dan penahanan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) tersebut merupakan upaya untuk melemahkan kubu 02.

BACA JUGA: Deklarasi Kemenangan, Prabowo Cs Bisa Dikenakan Pidana Makar

Apalagi, kata Ujang, massa dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa menunutut dan menolak keputusan Pemilu serentak 2019 yang diumumkan oleh KPU.

"Bisa saja untuk memperlemah kubu 02," kata Ujang saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Selasa (21/5).

Ujang
Pengamat Politik Ujang Komarudin (Foto: Twitter @UiUkom)

Namun, Ujang mengingatkan penangkapan tim kubu 02 tersebut harus disertai fakta dan bukti yang otentik terkait perkara sugaan makar, jangan sampai penangkapan itu merupakan pesanan pihak tertentu.

"Jika penangkapan tersebut berdasarkan like or dislike itulah yang tidak boleh. Jadi penangkapannya harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti kuat," jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Bocorkan 2 Orang yang Seret-Seret Nama Prabowo di Kasus Makar

Kendati demikian, Ujang berharap kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum tak tebang pilih, tak boleh berpihak. Misalkan dari kubu 01 melapor silahkan ditindak lanjuti, begitu sebaliknya bila pihak 02 membuat pelaporan juga ditindaklanjuti.

"Penegakkan hukum memang harus dijalankan. Namun penegakkan hukum tidak boleh tebang pilih dan menyasar kubu tertentu saja," tutup dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu. (Asp)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT