Pengadilan Negeri Tunda Kasus Perdata Iwan Fals

Rabu, 18 November 2015 - Selvi Purwanti

MerahPutih Artis - Kasus perdata antara PT. Tiga Rambu dan PT Airo Swadya Stupa masih terus bergulir. Kali ini materi persidangan memasuki masa pemanggilan saksi dari pihak PT. Airo Swadaya Stupa. Namun, pihak pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan.

Kondisi ini dipaparkan oleh Ichsan Perwira Kurniagung, saat ditemui usai menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/11). Dirinya pun mengapresiasi keputusan majelis hakim.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan dari majelis hakim yang menolak saksi dari pihak Airo. Karena memang tidak ada kapasitasnya untuk menjadi saksi. Karena dia juga masih terikat kerja dengan pihak Airo,” papar Ichsan selaku kuasa hukum PT Tiga Rambu.

Pihak PT. Tiga Rambu pun tinggal menunggu putusan dari pihak majelis hakim, terlebih lagi setelah melihat reaksi dari pihak Airo yang tidak koperative.

“Ini sudah pemanggilan ketiga, setelah ini kita tinggal menunggu keputusan. Jadi majelis hakim juga harus melihat kalau kita mempunyai posisi hukum yang kuat. Saksi yang menguatkan dari kami juga jelas dan kuat, jadi kami berharap majelis hakim memutuskan dengan adil,” tambah Ichsan.

Selain itu, presedir dari PT. Tiga Rambu, Rosiana atau kerap disapa Yos. Berharap majelis hakim bisa memutuskan secara adil. Apalagi musik merupakan jalan hidup dari keluarga Iwan Fals.

“Kami ingin yang terbenar dari yang kami jalankan. Buat kami musik adalah Jalan hidup. Apalagi saya presedir dari perusahaan keluarga yang dipercaya oleh Mas Iwan Fals. Ini bukan langkah main-main, apalagi ada konser ataupun enggak dia (Iwan) tetap latihan. Jadi saya tidak punya alasan untuk mundur,” ungkap Rosiana yang juga istri dari Iwan Fals.

Kasus perdata ini terjadi setelah pihak PT Airo Swadaya Stupa yang dimiliki Setiawan Djody. Menayangkan konser Kantata Barock yang diselenggarakan pada tanggal 30 Desember 2011 di Gelora Bung Karno, di salah satu stasiun TV swasta tanpa sepengetahuan PT Tiga Rambu (manajemen Iwan Fals).

Pihak PT Tiga Rambu menganggap PT Airo Swadaya Stupa telah melakukan pelanggaran wanprestasi karena tidak menjalankan perjanjian kontrak. Terutama mengenai masalah pendapatan hak siar televisi setelah konser tersebut ditayangkan berulang di TV swasta tersebut. (Rky)

BACA JUGA:

  1. Drama Panggung Iwan Fals di Konser 'Nyanyian Bangsa'
  2. Iwan Fals di Konser 'Nyanyian Bangsa'
  3. Iwan Fals Meriahkan Konser 'Nyanyian Bangsa'
  4. Diam-Diam Iwan Fals Penggemar 'Kelompok Kampungan'
  5. Iwan Fals dan Sejumlah Tokoh Nasional Ucapkan Selamat Hari Santri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan