Pengacara Merasa Penahanan Ustaz Alfian Tanjung Janggal
Kamis, 07 September 2017 -
MerahPutih.com - Ustaz Alfian Tanjung tak berlama-lama menghirup udara bebas. Baru saja keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ia sudah langsung dijemput aparat Polda Jatim.
Abdullah Alkatiri selaku tim pengacara Ustaz Alfian Tanjung merasa kecewa terhadap penjemputan yang dilakukan aparat Polda Jatim terhadap kliennya itu.
"Kami kecewa, karena sejak dakwaan ditolak dan eksepsi diterima, maka klien kami seharusnya dibebaskan. Kemudian kami mengurus administrasi dan sampai malam ini belum selesai," katanya saat dikonfirmasi di Rutan Kelas I Surabaya, Rabu (7/9).
Ustaz Alfian Tanjung dilaporkan seorang warga Surabaya dengan tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya. Ia menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemarin malam, Alfian bebas dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Tapi, baru beberapa langkah ia kembali ditangkap petugas, Rabu (6/9), sekitar pukul 18.00 WIB.
Abdullah Alkatiri mengemukakan, seharusnya kliennya sudah bebas, tetapi kemudian ada banyak petugas kepolisian yang hadir di rutan tersebut.
"Dan memang benar, setelah klien kami keluar, ada perintah dari Polda Metro Jaya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga merasa heran dengan penjemputan ini, karena kalaupun kliennya dipanggil maka akan datang.
"Kenapa dalam surat penahanan yang dibawa polisi ini tanpa tanggal, mulai kapan sampai kapan penahanan itu dilakukan tidak jelas," ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya keberatan dengan penahanan ini dan menurutnya ini merupakan tindakan kriminalisasi.
"Dari awal kami sudah curiga, kenapa kok proses administrasi pembebasan ini diulur-ulur terus," katanya. (*)
Sumber: ANTARA