Pencurian Ikan, Jaksa Tuntut Nakhoda Kapal Thailand Denda Rp 200 Juta

Kamis, 04 Januari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Penuntut Umum Kejari Belawan menuntut Kitiphob Chiangsi, warga negara Thailand sebesar Rp 200 juta. Terdakwa terbukti melakukan pencurian ikan seberat 1.115 kg di kawasan perairan Indonesia.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Ruji Wibowo menegaskan bila terdakwa tidak membayar denda maka digantikan menjalani hukuman kurungan badan selama enam bulan.

"Terdakwa yang juga sebagai nahkoda KM PPF 729 GT 51,04 milik WN Malaysia tidak memiliki surat persetujuan untuk berlayar di perairan Indonesia atau tepatnya di Selat Malaka. Jaksa menyebut Kitiphob Chiangsi melanggar Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan," kata Jaksa Ruji saat membacakan tuntutan, Rabu (3/1).

Sementara barang bukti berupa satu unit kapal disita oleh negara sedangkan ikan seberat 1.115 kilogram yang berada di atas kapal turut disita dan kemudian dilelang.

Saat ini kapal yang dinahkodai terdakwa bersandar di Belawan, nanti setelah inkrach akan dimusnahkan sedangkan ikan hasil tangkapan terdakwa sudah dilelang seharga Rp 1 juta lebih dan uangnya telah disetorkan ke negara.

Untuk diketahui bahwa penangkapan terdakwa terjadi pada 12 Oktober 2017 lalu oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang sedang patroli dengan menggunakan kapal KP. TAKA – 3010.

Saat itu petugas mendeteksi keberadaan KM PPF 729 GT 51,04 tanpa bendera, yang dinahkodai Kitiphob Chiangsi tengah berada di Perairan ZEE Indonesia atau tepatnya di Selat Malaka pada koordinat 040 20’ 00” U – 990 07’ 00” T. Kemudian, melakukan penangkapan ikan, persis diperairan kawasan Belawan, Kota Medan.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kapal KM PPF 729 GT 51,04 tanpa bendera tersebut hingga akhirnya berhasil memberhentikannya.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan terdakwa bersama tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) yang juga merupakan WN Thailand.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut tidak memiliki dokumen dari Pemerintah Indonesia berupa Surat Perintah Berlayar (SPB), sehingga tidak memiliki izin untuk beraktifitas di perairan Indonesia.

Dengan itu, terdakwa bersama kapal dinakhodainya diamankan petugas beserta barang buktinya. (*)

Berita ini berdasarkan laporan Amsal Chaniago, kontirbutor Merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dari Medan di Merahputih.com: Di Awal 2018, Sanksi Menanti 8 Orang ASN Pemkot Medan

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan