Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Terima Titipan Kendaraan Pemudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Andika Pratama - Rabu, 29 Mei 2019

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan kembali lahan di tiap-tiap kantor pemerintahan di tingkat wilayah sebagai tempat penitipan kendaraan bagi warga yang mudik lebaran Idulfitri 1440 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengungkapkan untuk penitipan kendaran bermotor masyarakat hanya di wajibkan mengisi data diri dan nomor polisi kendaraan mereka pada formulir yang disediakan olah pihak dimasing-masing kantor pemerintahan.

Kemudian persyaratan selanjutnya warga yang berhak menitip kendaran mereka yang memang bermukim di sekitar kantor pemerintahan tersebut.

"Kalau terkait persyaratan begini biasanya orangkan kalau datangkan paling tidak dia bertempat tinggal disitu, nanti ada formulir yang harus diisi di kantor kelurahan kecamatan sebagai tempat penitipan kendaraan," kata Arifin saat dikonfirmasi Rabu (29/5).

Penitipan kendaraan

Arifin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatasi waktu untuk jasa menitipkan kendaraan disemua kantor milik pemerintah ini. Pemilik bisa mengambil kendaraannya kapan saja.

"Sepulangnya aja dari kampung . Lebarankan kita tahu tanggal 5 dan 6 Juni ya setelah lebaran ada waktunya orang pulang diambillah lagi," jelasnya.

Untuk keamanan, lanjut Arifin, dilakukan oleh masing-masing petugas kantor pemerintahan tersebut di bantu oleh personel Satpol PP.

"Ya enggak semuanya Satpol PP kan disitu ada pihak kelurahan juga nanti ada pihak kelurahan ikut piket juga. kan ada pegawai kelurahan, di kelurahan kan bukan cuman Satpol PP saja ada pegawai kelurahannya juga. di kelurahan ada Binmasnya juga, Babinsanya juga," tutupnya. (Asp)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT