Pemprov DKI Serahkan DIPA, Rp 21,08 Triliun
Senin, 15 Desember 2014 -
MerahPutih Nasional- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada satuan kerja. Sedikitnya terdapat 546 Dipa dengan total anggaran sebesar Rp 21,08 Triliun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penyerahan DIPA ini adalah lanjutan rangkaian penyerahan DIPA dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga dan Gubernur di Istana Negara beberapa waktu lalu.
"Kami bersyukur proses penyerahan DIPA ini dapat dilakukan dengan cepat. Dengan begitu, kami berharap Januari bisa lebih cepat menggunakan anggaran," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (15/12).
Secara simbolis, Ahok memberikan DIPA kepada Panglima Kodam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Adapun rincian dari 546 DIPA senilai Rp 21,08 Triliun yakni instansi vertikal sebanyak 450 DIPA senilai Rp 20,91 triliun, Dekonsentrasi sebanyak 45 DIPA dengan nilai Rp 169,18 miliar, Tugas Pembantuan sebanyak 5 DIPA dengan nilai Rp 8,61 miliar serta Urusan Bersama sebanyak 6 DIPA dengan nilai sebesar Rp 5,4 miliar.
Selain itu Pemprov DKI juga mendapat dana alokasi Transfer Daerah sebesar Rp 14, 18 triliun rincian dari Dana Bagi Hasil Pajak Rp 11,13 triliun, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp 0,28 triliun, Dana transfer lainnya sebesar Rp 2,8 triliun.
"Sesuai perintah Bapak Presiden untuk bekerja dengan cepat dan cerddas, kami harus cepat melakukan penyerahan ini," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI, Hendro Baskoro.