Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Jum'at (24/10/2025).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan kemudahan berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat, yang bisa didapatkan secara otomatis maupun dengan pengajuan permohonan.
Kemudahan itu diterbitkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui langkah ini, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa kebijakan pajak kendaraan tidak sekadar menjadi kewajiban, tetapi juga dengan memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. (MP/Didik Setiawan).