Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Izinkan Restoran Buka Selama Puasa, Layani Warga Sampai Sahur

Zulfikar Sy - Senin, 12 April 2021

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dan restoran dibuka selama bulan Ramadan 2021.

Hanya saja, ada ketentuan jam operasional buka. Untuk kegiatan restoran mencakup cafe, rumah makan, dan pedagang kaki lima (PKL), pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.

Selanjutnya dine in atau makan di tempat sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Baca Juga:

Berkeliaran di Jakarta, 900 PMKS DIciduk Satpol PP Jelang Ramadan

Aturan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kephub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/4).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)


Tak cuma restoran atau mal, lanjut Riza, Pemprov DKI juga telah memberi lampu hijau bagi masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," jelasnya.

Baca Juga:

H-1 Ramadan, Terjadi Lonjakan Penumpang di Terminal Tirtonadi Solo

Tapi, kata politikus Gerindra ini, masjid dilarang keras untuk mengadakan buka puasa bersama dan sahur bersama.

Pasalnya, kegiatan itu disinyalir susah menjalankan protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan menjadi penyebaran COVID-19.

"Silakan buka dan sahur di rumah masing-masing. kecuali di resto, rumah makan itu dipersilakan," pungkasnya (Asp)

Baca Juga:

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Sore Ini

Baca Artikel Asli