Pemprov Babel Larang Pengibaran Bendera One Piece, Pelanggar Bakal Diperiksa Aparat
Selasa, 05 Agustus 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi melarang warganya mengibarkan bendera one piece menjelang HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jangan lah memasang memasang bendera lainnya, karena mereka yang mengibarkan bendera selain merah putih ini akan diperiksa oleh aparat penegak hukum," kata Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Babel Ferdiyan di Pangkalpinang, dikutip Antara, Selasa (5/8).
Ferdiyan menegaskan untuk HUT Ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus tahun ini seluruh masyarakat harus mengibarkan Bendera Merah Putih.
Baca juga:
Enggan Komentar soal Pemasangan Bendera One Piece, Gubernur Pramono: Itu Ranah Pempus
"Saat ini fenomena pengibaran bendera one piece ini media sosial marak, sehingga kondisi ini bisa mempengaruhi masyarakat untuk ikut-ikutan mengibarkan bendera ini," tuturnya.
Menurut, kewajiban pengibaran bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pejuang yang telah memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kami meminta masyarakat tidak mengibarkan bendera one piece ini," imbuh pejabat Pemprov Babel itu.
Baca juga:
Fenomena Bendera Jolly Roger One Piece: Simbol Kritik Sosial Menjelang HUT RI
Lebih jauh, Ferdiyan menjelaskan Badan Kesbangpol bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Babel akan melakukan pengawasan dan menertibkan terhadap aksi pengibaran bendera One Piece.
"Kita bersama kepolisian akan menertibkan bendera-bendera one piece ini dan melakukan penyelidikan niat masyarakat memasang bendera ini, apakah ada politik tertentu atau lainnya yang akan memecah persatuan bangsa ini," tandasnya. (*)