Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemilik Kendaraan Lebih Dari Satu Dikenakan Pajak Lebih Dari Dua Persen

Adinda Nurrizki - Selasa, 09 Desember 2014

MerahPutih Nasional- Pemilik kendaraan lebih dari satu akan dikenakan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) awal tahun baru mendatang. Kendaraan pertama, kedua dan ketiga akan dikenakan pajak dengan selisih lebih dari dua persen.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi mengatakan, skema perhitungan kenaikan tarif progresif nantinya akan disesuaikan dengan jumlah unit kendaraan yang dimiliki warga. Di mana, kepemilikan kendaraan bermotor pertama, dikenakan kenaikan tarif 2 persen dari yang sebelumnya 1,5 persen. Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ‎pengenaan tarif PKB meningkat dari 2 persen menjadi 4 persen. Sementara, bagi kepemilikan kendaraan ketiga, dikenakan tarif progresif menjadi sebesar 6 persen dari sebelumnya 2,5 persen.

"Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif PKB-nya dikenakan 10 persen, atau mengalami kenaikan 6 persen dari semula 4 persen," kata Iwan saat dihubungi Selasa (8/12/2014).

Iwan menjelaskan, pemberlakuan pajak progresif tersebut rencananya akan diberlakukan pada Januari 2015 mendatang. Saat ini, peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Perubahan Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor masih dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi itu diperkirakan rampung pada bulan ini sehingga bisa langsung disosialisasikan dan diundangkan.

Iwan pun berharap dengan diberlakukannya tarif pajak progresif, perolehan tarif PKB pada tahun depan, bertambah hingga Rp1,8 triliun. Tambahan pajak itu diasumsikan jika melihat jumlah kendaraan yang diproresif tahun ini.

"Saat ini masih dalam pembahasan dan diperkirakan rampung akhir bulan ini. Kalau diberlakukan kami hitung akan ada tambahan ‎sekitar Rp1,8 triliun PKB pada tahun depan dengan asumsi jumlah kendaraan yang akan diprogresif tahun ini," jelasnya.

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT