Merahputih.com - Pemerintah menegaskan tak akan membuka data riwayat perjalanan pasien corona. Hal itu untuk mengantisipasi adanya kepanikan dan kegaduhan di masyarakat. Data yang ada hanya untuk informasi internal.
"Kami gunakan tracking BIN dan Polri. Apakah orang yang melakukan koontak dibuka atau tidak, yang penting kami punya data. Kami mingmta dinkes di daerah melakukan monitoring," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro saat acara diskusi Polemik MNC Trijaya di Jakarta Pusat, Sabtu (14/3).
Baca Juga:
Tetap Gelar Kongres, Anies Sarankan Partai Demokrat Bawa Dokter
Juri melanjutkan, masyarakat diminta tetap waspada dan tak boleh panik dengan informasi yang beredar soal corona. "Karena kepanikan akan berimbas pada tindakan sosial yang kontraproduktif. Pemerintah tak serta merta gunakan kebijakan yang bikin panik," jelas Juri.
Mantan anggota KPU ini menyebut keterbukaan harus diukur apakah akan membuat masyarakat waspada atau panik. Ia memastikan bahwa pemerintah bekerja menanggulangi corona.
"Pemerintah telah mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan kontak dengan penderita corona," jelas Juri.
Sebelumnya, Juru Bicara pemerintah khusus virus corona Achmad Yurianto menegaskan seorang dokter tidak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tentang kondisi pasien corona kepada pemerintah daerah.
“Masalah dokter tidak komunikasi dengan Pemda ya memang dokter tidak punya kewajiban melapor ke Pemda. Jadi enggak ada masalah. Sudah ada SOP-nya seperti itu,” kata Yurianto kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden.
Baca Juga:
Buka Riwayat Perjalanan Pasien Corona Hanya Ciptakan Kepanikan di Masyarakat
Yurianto mengatakan informasi seorang pasien dipegang oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP). “Semua pasien ada dokter penanggung jawab. Jadi begitu (hasil) laboratorium (menunjukkan) positif corona, dokternya langsung tahu,” katanya. (Knu)