Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Harus Waspadai Euforia Warga Karena Kedatangan Vaksin

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Desember 2020

MerahPutih.com- Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) mendesak pemerintah tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses vaksinasi. Hal ini agar pengendalian COVID-19 di Indonesia bisa terlaksana secara baik.

"Kita bersyukur vaksin itu telah tiba, namun yang terpenting saat ini adalah kesiapan kita dalam mengaplikasikan vaksin itu," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat di Jakarta, Senin (8/12).

Ia menegaskan, pengaplikasian vaksin merupakan tahapan pengendalian COVID-19 yang sangat menentukan, selain konsisten dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Lima Jubir Bakal Saling Melengkapi Komunikasi dan Sosialisasi Vaksin COVID-19

Skema dan rencana pengaplikasian vaksin yang disusun pemeritah, harus bisa berjalan dengan baik.

"Rangkaian sosialisasi terkait teknis pelaksanaan dan distribusi vaksin harus konsisten, agar para pelaksana di lapangan memahami apa yang harus dilakukan saat pengaplikasian vaksin," ujarnya.

Pemerintah, tegas ia, harus mewaspadai dampak dari euforia datangnya vaksin, seperti kemungkinan terjadinya pemalsuan vaksin sehingga pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak menggunakan vaksin palsu.

Kedatangan Vaksin COVID-19
Vaksin COVID-19 dari Tiongkok. (Foto: Tangkapan Layar)

Ia berharap masyarakat mematuhi skema dan rencana pemerintah dalam proses vaksinasi, sehingga tahun depan pemerintah bisa berkonsentrasi penuh memulihkan perekonomian yang tersendat.

Sebelumya, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin yang diangkut menggunakan Pesawat Garuda Boeing 777-300, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/12) pukul 21.30 WIB.

Vaksin dari Sinovac, Tiongkok, langsung disimpan di Bio Farma Bandung, dan tengah menunggu proses penilaian BPOM dan MUI, sebelum diberikan pada masyarakat. (Pon)

Baca Juga:

1,2 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Datang, Pemerintah Minta Fatwa MUI

Baca Artikel Asli