Pemerintah Diminta Pisahkan Aturan Otsus Papua dan Papua Barat

Selasa, 18 Agustus 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Otonomi Khusus (Otsus Papua) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Koordinator Lapangan Aksi Malkin Kosepa mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk menjalankan konsep otsus, namun dengan beberapa catatan meliputi permintaaan adanya pemisahan antara aturan otsus Papua dan Papua Barat.

Baca Juga

Bukannya Bikin Takut, Peti Mati Sosialisasi Bahaya COVID-19 Malah jadi Objek Swafoto

"(Catatan pertama) kami mendorong pemerintah pusat untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola pemerintah dalam mengelola dana otsus," ujarnya di Jakarta, hari ini.

Catatan kedua, mendorong pemerintah pusat mengevaluasi dana otsus yang sudah berjalan dengan melibatkan seluruh stakeholder, yakni tokoh masyarakat, mahasiswa, serta tokoh adat di Papua dalam membentuk otsus yang berlangsung. Adapun, catatan ketiga ialah meminta pemerintah untuk membentuk wadah pengelola dana otsus.

"Keempat, semua pihak menahan diri agar tidak terprovokasi dalam kepentingan pribadi maupun golongan," lanjutnya.

Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Otonomi Khusus (Otsus Papua) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Otonomi Khusus (Otsus Papua) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Foto: Istimewa

Kelima, mendorong adanya implementasi peraturan daerah istimewa (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus) yang harus direvisi atau membuat undang-undang yang mendukung hal tersebut.

"Keenam, menangkap mafia-mafia yang mengambil dana otsus sampai detik ini," tambahnya.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, massa aksi berjalan dari Jalan Medan Merdeka Barat sisi patung kuda pada pukul 13.35 WIB menuju ke ujung Jalan Medan Merdeka Barat sisi depan Istana Negara. Jumlah massa yang ikut serta terpantau sekitar 50 orang. Puluhan petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di sekeliling lokasi demonstrasi.

Malkin menuturkan, para pendemo pada dasarnya mendukung otsus, namun meminta untuk lebih ditata. Menurutnya, aturan otsus yang sudah dibikin oleh pemerintah hanya beberapa persen saja manfaatnya bagi masyarakat di Papua Barat.

"Ini dibuat undang-undang hanya dilarikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Untuk Papua Barat kami meminta peraturannya dipisahkan. Karena, dalam sistem pemerintahan dalam strukturalnya sudah beda. Itu yang kami tekankan antara perdasi dan perdasus," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Papua dan Papua Barat memiliki struktur pemerintahan yang berbeda sehingga diperlukan adanya aturan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Otsus yang berlangsung selama 20 tahun itu kerangka pemerintahannya (Papua dan Papua Barat) sama," terangnya.

Baca Juga

Mutasi COVID-19 Mulai Masuk Asia Tenggara, Diduga 10 Kali Lebih Menular

Sebagai informasi, pelaksanaan status otsus di tanah Papua diberlakukan secara efektif sejak 2001-2020 dan akan dievaluasi total oleh pemerintah pada 2021. Pasca implementasinya hampir 20 tahun di tanah Papua, pemerintah pusat di Jakarta melaksanakan UU No.21 Tahun 2001 Jo UU.No.35 Tahun 2008 tentang Provinsi Papua dan Papua Barat.

Berdasarkan informasi dari AMPB, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah telah gelontorkan 94 triliun rupiah selama 20 tahun untuk pembangunan di provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka proteksi hak-hak dasar Orang Asli Papua untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan