Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mendukung jika ada dugaan lembaga survei yang diduga melakukan penggiringan opini dengan menyajikan data hasil quick count yang salah.
Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowi mengatakan, pemantau pemilu tidak memiliki kapasitas menampilkan data quick count atau real count. Menurut dia, hal ini telah diatur dalam UU Pemilu 7/2017.
"Apalagi terdaftar sebagai pemantau yang tugasnya hanya melakukan pemantauan, bukan QC dan RC," kata Achmad Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4).
Ia mengatakan, tugas pemantau adalah memantau jalannya pelaksanaan pemilu. "Bukan menjadi lembaga survei, apalagi menjadi timses terselubung," ujar dia.
Ia menganggap, hal ini tak bisa lagi diganggu gugat, sehingga perlu ada aturan tegas yang mengatur. "Dalam menyusun UU 7/2017 persoalan ini sudah kami atur sedemikian ketat," tegas Achmad Baidowi.
Ada sejumlah alasan mengapa akhirnya akreditasi Jurdil2019 dicabut dan diblokir.
Salah satunya, karena Jurdil2019 dianggap tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan. Bawaslu menyebut Jurdil2019 melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.
Sementara itu pihak Jurdil2019 mengklaim pihaknya bukan menampilkan quick count melainkan 'Real Count Pilpres 2019'. Adapun data yang ditampilkan situs itu mengunggulkan Prabowo-Sandiaga 60,3 persen. Sementara itu Jokowi-Ma'ruf tertinggal dengan perolehan 37,9 persen. (Knu)