Pelaku Match Fixing di Sepak Bola Bakal Dihukum Seumur Hidup
Senin, 26 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Ancaman hukuman berat menanti pelaku match fixing (pengaturan skor) atau bertindak sebagai mafia sepak bola.
Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir bakal menjatuhkan sanksi tegas berupa hukuman tidak dapat berkecimpung di dunia persepakbolaan seumur hidup terhadap pelaku match fixing.
Menurut Erick, Presiden Joko Widodo dan FIFA ingin menciptakan iklim sepak bola yang bersih.
Baca Juga:
Gibran Sebut Stadion Manahan Siap Jadi Venue Piala Dunia U-17
"Dan kami mendorong PSSI apabila terbukti akan diberikan hukuman seumur hidup kepada wasit, pemain, pemilik, pengurus, bahkan saya sendiri," tegas Erick di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Erick yang juga Menteri BUMN ini ini dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Inti dari instruksi itu adalah menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih.
Presiden juga menginstruksikan agar membentuk Tim Nasional yang dapat bertanggung jawab dan mampu meraih prestasi yang baik.
"Bukti konkret pihak kepolisian menjadi yang terdepan pada pemberantasan mafia bola dan pengaturan skor ini. Ini dilandasi data dan fakta, bukan asumsi," ungkap Erick.
Baca Juga:
Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Erick Thohir: Alhamdulillah
Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga menegaskan telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Sepak Bola yang telah dibentuk sejak Maret 2023.
"Satgas Anti Mafia Sepak Bola telah dibentuk bulan Maret, gabungan dari pusat dan daerah, ada beberapa tempat yang telah dibentuk," ujarnya.
Listyo Sigit mengemukakan, Satgas Anti Mafia Bola tersebut memiliki struktur gabungan, yaitu perpaduan antara satgas pusat dan satgas daerah.
"Terdapat 15 wilayah yang kami siapkan. Dari sisi penyelenggaraan sepak bola dan satgas, pola pengamanan yang sudah kami standarisasi, tetap bisa berjalan," tutup jenderal bintang empat Kepolisian ini. (Knu)
Baca Juga:
PSSI Kirim Surat ke 4 Negara untuk FIFA Matchday September 2023