MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Viani Limardi dari keanggotaan tertanggal Sabtu 25 September 2021.
Keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
Baca Juga:
Dituduh Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Gugat PSI Rp 1 Triliun
"TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF," kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka di Jakarta, Rabu (29/9).
Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.
Alhasil, PSI mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini diampil PSI dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai.
"Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” papar dia.
Kemudian, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini. Tapi Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI, perlu ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” ujar Isyana.
Bagi PSI, kata Isyana, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan. Mulai dari solidaritas, kesetaraan, dan anti-korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.
"Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi. Selama ini, kepada seluruh aleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” ungkap Isyana.
Disamping itu, Isyana mengaku bingung dengan kabar yang beredar dalam dua hari terakhir terkait pemberhentian Viani Limardi dari keanggotaan. Padahal hal tersebut merupakan dapur PSI bukan untuk dikonsumsi publik.
"Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
PSI Pecat Anggota DPRD DKI Pernah Viral Lawan Petugas saat Ganjil Genap