Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
Kamis, 30 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Gerindra memastikan Rahayu Saraswati yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, setelah pengunduran dirinya ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Iya dong, (Rahayu Saraswati) tetap jadi Wakil Ketua Komisi VII,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, kepada media di Jakarta, Kamis (30/10).
Dalam kesempatan itu, Dasco juga menjelaskan alasan keputusan MKD menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dan menetapkan tetap menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029.
Baca juga:
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
“Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke,” imbuh politikus yang juga Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, MKD DPR RI menggelar rapat internal tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10) lalu, membahas status keanggotaan Rahayu Saraswati yang sempat mengajukan pengunduran diri.
Rapat dipimpin Ketua MKD H. Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta unsur sekretariat dan tenaga ahli MKD.
Baca juga:
Dalam rapat itu, MKD menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10). (*)





 
           
           
           
          