Pansus Angket Haji Temukan Banyak Penyimpangan

Rabu, 04 September 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI. Pantus tengah menggali berbagai keterangan,data dan mendatangi kantor kementerian agama di beberapa daerah.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan menyampaikan, pihaknya telah menemukan banyak fakta hukum terkait penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"DPR ini sudah menemukan banyak fakta hukum, banyak temuan penyimpangan-penyimpangan," ujar Arteria kepada wartawan usai menghadiri inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9).

Ia menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Angket Haji terkait dengan fakta hukum yang tidak dijelaskan secara mendetail oleh Arteria itu.

Baca juga:

Keselamatan dan Keamanan Saksi yang Dihadirkan Pansus Haji Bakal Dijamin LPSK

"DPR (bisa) jalan sendiri aja dengan bukti-bukti yang ada bisa menemukan fakta hukum adanya penyimpangan, tapi kami masih berbaik hati," katanya.

Arteria melanjutkan, Kementerian Agama nantinya jangan menyalahkan Pansus Angket Haji atas rekomendasi yang akan diberikan, yang berpotensi merugikan Kemenag.

Menurut anggota Pansus Angket Haji lainnya, yakni Marwan Jafar, ketidakhadiran Kementerian Agama itu menghambat kerja Pansus mendalami beberapa persoalan pada penyelenggaraan Haji 2024, seperti alokasi kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Jadi menghambat Pansus dan juga Kementerian Agama ini pejabat-pejabatnya sengaja menghindar dan memang tidak mau datang di Pansus karena memang ada banyak kecurangan yang sudah dilakukan oleh Kemenag," ujar Marwan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan