Pansel Buka Pendaftaran Calon Hakim MK

Kamis, 11 Desember 2014 - Aang Sunadji

Merahputih Nasional – Panitai Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi (MK) yang dipimpin Saldi Isra secara resmi mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi unsur pemerintah pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva. Pendaftaran mulai dibuka 11 Desember dan ditutup 17 Desember 2014 pukul 16.00 WIB.

Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan  calon-calon yang masuk akan diperiksa dan dilihat mana yang memenuhi persyaratan. Untuk tahap awal Pansel akan melakukan wawancara kepada para pendaftar, kemudian juga melakukan tes kesehatan.

Saldi menambahkan bahwa  paling banyak 10 besar akan mengikuti tes tahap kedua. Dalam tes tahap kedua ini, pansel juga akan mengundang tokoh senior untuk melakukan interview tahap kedua.

“Tanggal 31 Desember direncanakan tes tahap kedua. Lalu, pada 4 atau 5 Januari akan ditentukan siapa yang akan disampaikan ke presiden. Selanjutnya pada 6 Januari akan disampaikan ke presiden,” ujar Saldi Isra seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (11/12).

Sebagai hakim konstitusi mewakili pemerintah, Hamdan Zoelva akan memasuki purna tugas pada 7 Januari tahun depan. Kerana itu, hakim konstitusi yang terpilih sudah harus dilantik pada 7 Januari mendatang. Dirinya juga berharap pada tanggal 6 Januari sudah ada 2 atau 3 nama yang bakal disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

“Presiden akan menentukan 1 dari 2 atau 3 nama yang kami usulkan. Kami perkirakan hasil pansel akan diserahkan presiden pada 6 Januari, dan tanggal 7 Januari sudah ada Keputusan Presiden (Keppres),” kata  Saldi.

Adapun syarat pendaftaran hakim MK sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada 7 Januari 2015;
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap;
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

Tata Cara Pendaftaran:

1. Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp 6.000, ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi , dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 lantai 2 JL. Veteran No. 17 Jakarta Pusat 10110.

Pendaftar melampiri surat lamaran dengan daftar riwayat hidup lengkap, karya tulis relevan yang telah dipublikasi, dan tiga lembar pas foto berwarna terbaru 4X6.

Pendaftar dapat menyampaikan berkas lamarannya secara langsung ataupun melalui pos, atau melalui email kepanselmk@setneg.gp.id, atau panselmk_setneg@yahoo.co.id. (sumber foto : Istimewa)

 

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan