Pamdal Dianggap Kurang Galak, DPR Bentuk Polisi Parlemen
Senin, 13 April 2015 -
MerahPutih Politik - Kompleks MPR/DPR/DPD RI sebentar lagi akan dijaga oleh satuan khusus polisi parlemen seperti Pasukan Pengamanan Presiden. Pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR sudah dinilai tidak layak mengawal tugas-tugas anggota dewan dan perangkat pendukungnya.
Hal tersebut terkuak dalam dokumen pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang rencana membentuk Parliamentary Police atau Polisi Parlemen yang didesain mirip dengan pengamanan melekat ke seorang Presiden dan Wakil Presiden yaitu Paspampres.(Baca: Lantai 12 DPR Dijaga Ketat)
Terungkap dari dokumen itu pengamanan yang dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) tidak relevan lagi dengan berbagai macam ancaman keamanan saat ini.
"Polisi Parlemen adalah jawabannya, di mana Polri menjadi backbone (tulang punggung) dalam pengamanan kompleks MPR/DPR/DPD RI dan bukan menjadi backup pengamanan daripada otoritas pengelola Obvitnas, khususnya kompleks MPR/DPR/DPD RI," seperti tertuang dalam dokumen itu yang diperoleh tim merahputih.com di Jakarta, Senin (13/4).(Baca: DPR Dapat Makan Siang Gratis dari Garuda)
Landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen ini oleh DPR adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga
Pemerintah. (bro)