MerahPutih.com - Insiden perusakan pagar penutup akes rel kereta api dilakukan oknum warga di jalur hulu KM 28 +600 yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur.
PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, ini adalah ketiga kalinya pagar tersebut dibobol dan diperbaiki. Penutupan pertama dilakukan pada 23 Juni 2024, kemudian kembali ditutup pada 23 Agustus 2024.
"Dan hari ini akan dilakukan penguatan penutup pagar yang ada,” kata Manajer Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Minggu (1/9).
Pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi.
Baca juga:
Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang, karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA).
"Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri," tutur Ixfan.
PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.
Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.
Baca juga:
PT KAI Daop 1 Gelar Edukasi ke Warga Pasca Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api
"Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa terkena laju kereta yang melintas," katanya.
Ixfan mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA.
“Jika masyarakat menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, mereka dapat segera melapor melalui Contact Center 121 atau ke stasiun terdekat,” tutup Ixfan. (Knu)