MerahPutih.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku tak masalah ketika Jaksa menolak nota keberatan dari kuasa hukumnya. Bahkan, dirinya selama persidangan yang berlangsung dua jam tadi merasakan ngantuk yang luar biasa ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbicara soal kasusnya.
"Anda tahu saja lagi (saya mengantuk). Karena saya semalam nulis buku," kata Ratna seraya terkekeh, ketika dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Ratna mengungkapkan buku yang tengah ditulisnya bercerita tentan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Namun, dia enggan menyebut judul bukunya nanti ketika didesak wartawan.
Terkait penolakan JPU terhadap note keberatannya, Ratna mengaku sudah memperkirakan sebelumnya. Meski demikian, dirinya tetap bersikukuh mengajukan permohonan menjadi tahanan kota selama proses persidangan berlangsung. "Masih diajukan lagi nanti. Waktu itukan udah ditolak nanti kita ajukan lagi,'' tutup dia.
Sebelumnya, JPU Daru menegaskan konten hoaks yang disebarkan terdakwa Ratna telah memenuhi kaidah hukum memicu keonaran seperti tercantum dalam Pasal 156 KUHP dan juncto 123 KUHP. "Intinya gitu jadi, bahwa kita tahu eksepsi hanya menyangkut mengenai apakah pengadilan berwenang mengadili atau tidak," kata Daru.
Daru memastikan surat dakwaan sudah disusun cermat, jelas, dan lengkap. Kata dia, surat dakwaan kasus keonaran karena penyebaran hoax sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Ratna Sarumpaet. Untuk poin-poin soal efek pembuatan keonaran akan dibuktikan pada persidangan berikutnya. "Akan dibuktikan dalam materi pokok perkara," tegas dia. (Knu)