OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan

Jumat, 31 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis tidak terima dirinya ditahan. Pengacara kawakan itu menulis surat terbuka yang isinya dan alasan dirinya menolak diperiksa lembaga antirasuah dalam kaitan kasus suap yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.   

Surat itu ditulis OC Kaligis dengan tulisan tangan dan diberikan kepada awak media di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/7) melalui penasehat hukumnya.  

Surat tersebut membeberkan kronologis penangkapan OC Kaligis versi dirinya. OC Kaligis menyebut dirinya "diculik" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun membeberkan alasan dirinya selalu menolak diperiksa oleh KPK. Ia berdalih sakit dan melalui pengacaranya minta diperiksa dokter spesialis, tapi tidak ada jawaban dari KPK. "Saya dibiarkan mati pelan-pelan," kata OC Kaligis. 

OC Kaligis mengeluh dirinya sakit dan minta diperiksa dokter spesialis, tapi tidak ada jawaban dari KPK. Menurutnya, KPK membiarkan dirinya mati pelan-pelan. 

Berikut surat terbuka OC Kaligis yang dikutip Merahputih.com

Bagi semua pecinta keadilan! 

1. Saya, Otto Cornelis Kaligis diculik tanggal 14/7/2015. 

2. Baru pada hari yang sama saya ketahui ada surat penangkapan dan penahanan. Saya menolak BAP tersangka tanggal 14/7/2015 silakkan bawa semua berkas perkara ke pengadilan untuk saya buktikan dalam pembelaan saya.

3. Sebagai tersangka untuk mengatur Pasal 66 KUHAP : tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. 

4. Yang termaksud pembuktian adalah pemeriksaan saksi vide pasal 75 (1) i jo pasal 184 (1). 

5. Dalam kedudukan saya sebagai tersangka dengan ini saya tegaskan bahwa saya tidak mau diperiksa lagi. Saksi sam dengan alat bukti. Saya tidak di bebani tapi beban pembuktian.

6. Tanggal 15/7/2015 tanpa panggilan saya diperiksa, dengan jemput “paksa” di Rutan Guntur saya di BAP saksi. Padahal hari itu saya minta diperiksa di dampingi pengacara saya, karena memang sebagai saksi prakteknya pemeriksaan dengan paksaan intimidasi sering terjadi, tanpa ada yang menyaksikan.

7. Sejak tanggal 16/7/15 saya ke rumah sakit polrib karena, tensi saya 190/100. Sejak itu tensi selalu disekitar itu. Dokter KPK dokter Yohanes dan pengacara saya telah meminta pemeriksaan Dokter spesialis di RSPAD, tetapi tidak ada jawaban KPK saya dibiarkan mati pelan-pelan.

8. Semua saksi-saksi dari kantor saya diperiksa setelah tanggal 14/7/2015 rata-rata kurang lebih 12 jam sehingga kantor saya pun berhasil dilumpuhkan KPK. Semua takut akan sadapan KPK

9. Tegasnya dengan dua alat bukti pada diri saya, saya hanya akan berbicara, sekalipun KPK telah menambah pasal pemberat atas diri saya. Rutan Guntur – OC Kaligis. (Luh)

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, OC Kaligis Minta Perlindungan Tuhan

Ditanya OC Kaligis Punya Sepuluh Istri, Ini Jawaban Velove Vexia

Istri Gatot Pujo Akui Beri Uang kepada OC Kaligis

KPK: Penetapan Tersangka OC Kaligis Sesuai Prosedur

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan