Nasdem Anggap Hak Angket untuk Yasonna Sia-sia

Kamis, 26 Maret 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Politik - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Jhony G Plate menilai hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM tidak memenuhi syarat. Pasalnya, pengajuan tidak sesuai bunyi UU No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Kami dari Fraksi Nasdem pasti menolak angket itu. Secara prosedural, sesuai UU MD3, sacara subtansial angket itu tidak memenuhi syarat," ujarnya di kompleks gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/3). 

Apalagi, imbuh Jhony, suara fraksi pendukung tidak total. Dengan demikian, Jhonny pede hak angket tersebut bakal sia-sia. (Baca4 Kasus Hak Angket di Parlemen)

Jhony menambahkan, sesungguhnya awal mula permasalahan hak angket merupakan masalah internal Partai Golkar. Dia meminta anggota dewan tidak membawa masalah ini menjadi masalah DPR. (BacaLima Partai Telah Tandatangani Hak Angket Yasonna)

Seperti diketahui, saat ini hak angket telah ditandatangani 116 anggota DPR RI dari 5 partai pendukung. Hak angket telah berada di pimpinan DPR RI. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan