MK Batal Panggil Jokowi karena Pertimbangan Status Kepala Negara

Jumat, 05 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tidak jadi memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan alasan MK tidak jadi memanggil Jokowi karena statsusnya adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan atau presiden.

Baca juga:

Jokowi Restui 4 Menteri Hadiri Sidang MK

Menurut Arief, tidak elok memanggil Presiden Jokowi ke persidangan karena merupakan simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” katap Arief, di Gedung I MK RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (5/4).

Oleh sebab itu, kata Arief, MK akhirnya memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tuturnya.

Baca juga:

4 Menteri Tiba di MK: Sri Mulyani-Airlangga Sapa Media, Risma-Muhadjir Bungkam

Lebih lanjut, Arief menjelaskan keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka. Artnya, keterangan yang disampaikan para menteri itu tetap bisa dijadikan alat bukti oleh mahkamah.

“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini. Jadi Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” tandas Arief.

Hari ini, Jumat, MK telah memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (*)

Baca juga:

Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan