Minimnya Pembagian Kartu Lansia Oleh Anies Disorot 'Dewan Kebon Sirih'

Senin, 30 Desember 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menyoroti masih minimnya pembagian Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga DKI yang sudah berumur tua oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"(kartu) Lansia kenapa baru sedikit," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik saat memaparkan refleksi akhir tahun 2019 Pemprov DKI di Jakarta, Senin (30/12).

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Iman Satria menerangkan, mininnya realisasi pembagian kartu lansia karena sebelumnya Pemprov DKI masih mengandalkan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga

Penyandang Disabilitas dan Lansia Gratis Masuk Ragunan dan Monas

Tapi kata dia kini Pemprov DKI bisa mengakses data warga DKI yang lanjut usia melalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diharapkan Pemprov DKI bisa menggenjot pemberikan kartu lansia ini.

"Sekarang kan sudah ada data sendiri Dinas Dukcapil pemda bikin nah, itu akan lebih akurat lagi," papar dia.

Ilustrasi: Lansia (Foto: Pixabay/Pasja1000)

Iman pun meminta Pemprov DKI untuk bisa mendata dengan baik pemberian bantuan bagi warga DKI yang menerima bantuan dari pemerintah.

"Harapannya nanti buka hanya lansia, semua, warga miskin, KJP semua bisa terdata dengan baik. Saya rasa ini sudah lebih baik tahun ini," tuturnya.

Seperti diketahui, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga

Ajari Anak Untuk Sayangi Lansia

Mereka yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan, akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 setiap bulan. Persyaratan utama untuk memperoleh bantuan melalui KLJ adalah warga berusia 60 tahun ke atas.

Selain itu, mereka juga harus dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu. Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan