MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membubarkan serta mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan bahwa pencabutan badan hukum HTI merupakan bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah terhadap salah satu ormas Islam tersebut.
"Padahal menurut Perppu No 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan," kata Ismail di Jakarta, Rabu (19/7).
Sampai hari ini, kata Ismail, HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut.
"Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi, pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kezaliman itu," katanya.
HTI, kata Ismail, telah dua kali menjadi korban penzaliman pemerintah. Selain karena telah dicabut badan hukumnya, aturan dalam Perppu yang bisa membubarkan ormas tanpa proses pengadilan juga dianggapnya menunjukkan kediktatoran pemerintah.
"Jadi, pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kezaliman. HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," pungkas Ismail. (Pon)
Baca berita terkait pembubaran HTI lainnya di: HTI Dibubarkan, Yusril Sebut Pemerintah Diktator