Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menhub Jatuhkan Sanksi Pencopotan Direktur Teknik Lion Air

Wisnu Cipto - Rabu, 31 Oktober 2018

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (kemenhub) menjatuhkan sanksi mencopot Direktur Teknik dan para teknisi Lion Air pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang mengalami kecelakaan dari tugas-tugas mereka.

"Hari ini kita bebas tugaskan dari jabatan dan tugas-tugasnya. Perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasikan penerbangan itu juga dibebastugaskan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di Kemayoran Jakarta, Rabu (31/10).

lion
Armada maskapai Lion Air. (MP/Rizki Fitrianto)

Budi menjelaskan alasan pencopotan dan pembebasan tugas direktur dan personil teknik lainnya disebabkan terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air pada Senin (29/10).

Menteri Budi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbangan bertarif murah (LCC). Meski diakuinya keberadaan LCC sebenarnya merupakan hal yang biasa di dunia penerbangan dan tidak salah.

"LCC merupakan kebutuhan, bukan LCC yang salah, tapi bagaimana kita meningkatkan keselamatan terhadap penerbangan," tandas mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu, dikutip Antara.

lion rute
Pergerakan Lion Air JT610 yang terekam dal am flightradar24.

Sebelumnya pesawat Lion Air JT 610 lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada pukul 6.20 Wib. Pesawat tesebut menuju Bandara Udara Depati Amir, Pangkal Pinang. Pesawat itu hilang kontak sekira pukul 6.33 Wib saat pesawat baru sekira 10 menit mengudara.

Pesawat nahas itu terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Diperkirakan seluruh penumpang berjumlah 189 orang di dalam pesawat tewas. Terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan enam awak kabin. (*)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT