Menhub Ajak Warga Berlibur Saat Nataru, Gunakan Diskon Tarif Transportasi

Kamis, 27 November 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPuth.com - Masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama libur akhir tahun.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ini dalam berpergian pada masa Natal dan tahun baru," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Program itu menurut Menhub, dirancang untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran arus transportasi selama periode Natal dan tahun baru dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca juga:

PT KAI Tingkatkan Kursi Penumpang 8,9 Persen Untuk Nataru

Stimulus diskon tarif Natal dan Tahun Baru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

Stimulus diskon tarif itu diberlakukan serentak mulai 21 November 2025. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.

Kebijakan itu melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang mulai berlaku sejak akhir Oktober, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Targetnya 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.

Dengan cakupan stimulus diskon tarif yang kini berlaku pada seluruh moda transportasi, jadi bukti komitmen untuk menjaga keterjangkauan layanan transportasi selama puncak libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan