Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menag Yakin Usul KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Dapat Diterima Publik

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Februari 2024

MerahPutih.com - Kantor Urusan Agama (KUA) akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama. Fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakin usulan untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama akan mendapatkan dukungan banyak pihak.

Baca Juga:

KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Harus Dikaji Mendalam

"Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama nonIslam," ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/2).

Ia memaparkan, ide untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan seluruh umat beragama dilontarkan Menag saat membuka Rakernas Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta. Usulan tersebut dinilai akan memberikan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan pernikahan.

"Kita (Kemenag) ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama," kata Menag.

Agar rencana ini terealisasi, Menag meminta jajarannya untuk menelaah cara merealisasikan hal tersebut. Yaqut juga memastikan akan melibatkan seluruh pemangku kebijakan dalam pengkajian usulan tersebut, termasuk tokoh agama.

"Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up. Kemarin seluruh dirjen, mulai Dirjen Bimas Islam dan seluruh Dirjen Bimas nonIslam semua sudah ketemu. Mereka sudah mulai bicara bagaimana mekanismenya, regulasinya, semua dibicarakan," kata dia.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama.

"Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pembangunan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut, utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik," kata Bambang.

Selain mengoptimalkan rencana kebijakan tersebut, dia juga meminta Kemenag menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat agar bisa dipahami sepenuhnya. (*)

Baca Juga:

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 10 Maret 2024

Baca Artikel Asli