MerahPutih.com - Persidangan terhadap Paul Yong Choo Kiong (48), eks anggota Komite Eksekutif Pemerintah Negara Bagian Perak dan anggota DPRD Negara Bagian Perak, terdakwa pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) AW (23) asal Sumbawa, NTB, digelar tertutup. Bahkan, wartawan yang hendak meliput sampai dilarang masuk area gedung pengadilan.
Pada sidang sebelumnya wartawan bisa mengikuti sidang dan masuk ke halaman pengadilan sebagaimana dilaporkan Antara. Namun, pada sidang kali ini wartawan dan masyarakat hanya boleh berada di luar gedung.
Baca Juga:
Seorang Menteri Malaysia Ditahan Karena Dugaan Memperkosa ART Asal Indonesia
Agenda utama sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi korban yang untuk pertama kali dihadirkan sejak persidangan yang sudah berlangsung selama dua kali.
Selama persidangan berlangsung, korban berada di bawah penjagaan jaksa penuntut umum setelah pada persidangan pertama dan kedua dititipkan di shelter Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Paul Yong Choo Kiong bersama seorang perempuan dan ajudannya tiba di mahkamah pukul 09.00 waktu setempat dengan menumpang mobil hitam.
Kehadiran Paul yang berasal dari partai berkuasa, Democratic Action Party (DAP), tersebut disambut belasan pendukungnya di trotoar depan mahkamah dengan membentangkan spanduk berbahasa Cina, Inggris, dan Melayu, di antaranya bertuliskan "Hidup YB Paul Yong", "Who is Black Hand?".
YB merupakan singkatan Yang Berhormat yang biasa menjadi sebutan untuk anggota dewan di Malaysia.
Pada sidang tersebut KBRI Kuala Lumpur diwakili oleh Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Yusron B. Ambary, Sekretaris I Konsuler Shabda Thian, Staf Konsuler Galuh dan watching brief dari Kantor Pengacara Gooi & Azura, Shelvy.
Yusron mengatakan bahwa sidang pada kali ini berlangsung tertutup, sedangkan pihak KBRI Kuala Lumpur sudah mengajukan surat permohonan menghadiri sidang terlebih dahulu. "Sidang memang tertutup. Kami dari KBRI terlebih dahulu mengajukan surat ke mahkamah," katanya. (*)
Baca Juga: