Maulid Nabi, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sabtu, 14 September 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PEMPROV DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena hari libur nasional Maulid Nabi, Senin (16/9) mendatang. "Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (14/9).
Ia menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Syafrin menjelaskan peniadaan kebijakan ganjil genap ini juga mengacu kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Baca juga:
Libur Maulid Nabi, Volume Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Melonjak 50 Persen
Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bepergian harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," ujarnya.(knu)
Baca juga:
Libur Maulid Nabi, Dishub DKI Meniadakan Sistem Ganjil Genap Senin Pekan Depan